Perlindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia meliputi point, a. Perlindungan sebelum bekerja; b. Perlindungan selama bekerja; dan c. Perlindungan setelah bekerja.
Bantuan perlindungan ini disalurkan dalam bentuk bantuan biaya premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BP Jamsostek untuk relawan
Menurut dia, data yang diserahkan telah melalui validasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek dalam tiga minggu terakhir, sesuai dengan data yang dimiliki oleh para peserta.